Niat dan Panduan Membayar Zakat

Menjelang masuknya Akhir Ramdhan, Ummat Muslim Jangan Sampai lupa membayar zakat fitrah, dan Pastikan kita sudah hafal Niat Membayar Zakat

Tentunya kita sebagai ummat islam harus faham mengenai apa itu zakat, manfaat zakat, bagaimana cara membayar zakat, kepada siapa harus membayar zakat dan Hikmah diperintahkannya membayar zakat.

Ini penting kita ketahui bersama agar zakat yang kita keluarkan benar – benar membawa dampak positif bagi kehidupan kita sebagaimana tujuan yang ingin di capai dari perintah zakat ini. bukan hanya sebagai penggugur kewajiban saja.

 

PENTINGNYA BERZAKAT

Tidak ada hal yang tidak bermanfaat jika itu sudah di syariatkan Oleh Allah SWT. Begitupun dengan zakat, Al-qur’an menyebutkan kata zakat sebanya 32 kali (Al-Mu’jam Al Mufahras hal. 407. Kairo Darul Hadist 1422 H/2001 M) dan sebagian besar Alqur’an menyebut kata Zakat beriringan dengan kata Shalat. Ini memandakan perintah membayar zakat sama kedudukannya dengan perintah Shalat. Sehingga zakat termasuk Rukun Islam yang ke 3 (HR Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no 16)

Dalam hadist Rasulullah pun sangat banyak di dapati perintah berzakat. Salah satunya adalah

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ

فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

 

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa memiliki beberapa arti, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan menurut  istilah fiqih, Zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin)

Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan kepada orang lain, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

baca juga ==> Khutbah Jum’at Pentingnya Membayar Zakat

SEJARAH

pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)

 

HIKMAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

beberapa Hikmah membayar zakat antara lain

  1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
  2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
  3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
  4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
  5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
  6. Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT

Di dalam kitab kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten di tuliskan

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi 5 waktu :

  1. waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.
  2. waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
  3. waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.
  4. waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.
  5. waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha

KADAR/UKURAN ZAKAT & CARA MEMBAYARNYA

Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai jumlah 1 Sha’ tersebut. Ini di karenakan sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras.

Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Di indonesia zakat fitrah di bayar menggunakan Beras dengan ukuran aman sebanyak 3,0 Kg. jika di konversi dengan uang, maka mengikuti harga perKg di wilayah tersebut.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. 

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat. 

panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.  Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan. 

MEMBAYAR ZAKAT MELALUI MEDIA ONLINE/ APLIKASI

Sebelum kita membayar zakat secara Online atau via aplikasi beberapa da beberapa hal yang harus menajdi pertimbangan kita agar zakat yang kita bayarkan sudah sah atau belum. Sebagaimana yang kami kutip dari :

https://islam.nu.or.id/post/read/107329/masalah-membayar-zakat-infaq-dan-sedekah-secara-online

Zakat dapat dipandang sebagai tidak sah bila: 

  1. Disalurkan oleh pihak yang tidak memahami seluk beluk zakat,
  2. Penyalurannya tidak sebagaimana keharusan syara’.
  3. Zakat tersebut disalurkan di luar wilayah tempat muzakki  (orang yang mengeluarkan zakat) tinggal.

Itulah sebabnya membayar zakat secara online harus menjadi alternatif ke- 2 karena akan lebih rawan. Sebaiknya zakat fitrah di salurkan melalui amil di mana kita berdomisili. Agar yang menerima manfaat dari zakat yang kita bayarkan adalah orang-orang di sekitar kita.

===> Baca Juga ORANG-ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA

NIAT MEMBAYAR ZAKAT

Berikut ini adalah Lafadh Niat Membayar Zakat untuk diri sendiri, keluarga, Istri, Anak Suami dan Orang yang di wakilkan

Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

Zakat Fitrah Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhol lillaahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ…. ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘aw waladii…. fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …. (sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii…. fardhoollillaahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhol lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

 

Setelah membaca niat membayar zakat fitrah, kamu harus membaca doa:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah amalan dari kami. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Penerima zakat fitrah menurut alqur’an Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berikut perincian singkatnya

  1. Fakir: Mereka adalah yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan atau hampir tidak mampu memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka adalah yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: Mereka adalah yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Mereka adalah yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinan dalam bertauhid dan syari’at.
  5. Hamba Sahaya; Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim; Mereka adalah yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah; Mereka adalah yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil; Mereka adalah yang kehabisan biayaa dalam menempuh safar/perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Namun apabila kita kesusahan untuk mendeteksi 8 asnaf di atas, alangkah baiknya jika menyerahkan kepada Amil Zakat untuk mengelola zakat yang kita keluarkan.  Agar penyalurannyapun lebih merata dan tidak tumpang tindih.

Demikian artikel tentang Niat membayar zakat ini. Keterangan keterangan di atas kami ambil dari sumber terpercaya. Dan apabila ada yang berbeda dengan pembaca sekalian mari kita diskusikan melalui kolom komentar di bawah.

775 views
TAG


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *